Pengacara Ngotot Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Praperadilan

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pengacara Ngotot Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 19 November 2024 14:05

Jakarta: Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir ngotot meminta kliennya dihadirkan dalam persidangan praperadilan. Surat yang dimohonkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung digubris.

“Sesuai dengan petunjuk kemarin kami sudah berkoordinasi dengan JPU dengan membuat surat permohonan agar tersangka dihadirkan di persidangan. Namun sampai hari ini belum ada jawaban,” kata Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

Ari ingin Tom dihadirkan pada Rabu, atau Kamis, pekan ini. Menurut dia, kehadiran Tom penting untuk pembuktian dalam praperadilan yang diajukan.

“Sesuai kesepakatan kita besok Rabu dan Kamis kita akan memeriksa bukti-bukti dan ahli-ahli, saksi-saksi, kami punya rencana untuk menghadirkan tersangka sebagai saksi,” ujar Ari.
 

Baca juga: 

Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Klaim Kantongi 4 Bukti



Jaksa pada Kejaksaan Agung Teguh A menyebut permintaan itu masih dikaji. Salah satu yang dipertimbangkan yakni urgensi kehadiran Tom dalam persidangan.

“Berdasarkan surat permohonan dari kuasa hukum kemarin sore sudah kami terima oleh tim penyidik dan untuk itu tim penyidik akan menelaah surat tersebut,” kata Teguh.

Thomas 'Tom' Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Qohar menjelaskan kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)