Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 19 November 2024 13:42
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab keberatan dalam praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Korps Adhyaksa menyebut penetapan tersangka dalam kasus dugaan rasuah impor gula didasari empat bukti.
“Dalam penyidikan perkara a quo termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan, yaitu telah terpenuhinya dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti,” kata Jaksa pada Kejagung, Teguh A, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.
Kejagung menegaskan penetapan tersangka terhadap Tom sudah sesuai dengan Pasal 184 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagian bukti yang didapat berupa keterangan saksi.
“Yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik,” ujar Teguh.
Keempat bukti itu diyakini sah dijadikan landasan untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Majelis praperadilan diharapkan bijak mempertimbangkan berkas yang disajikan.
Thomas 'Tom' Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca juga:
PN Jaksel Lanjutkan Praperadilan Tom Lembong, Hari Ini |