Ilustrasi mudik. Foto: Dok Jasa Marga
Theofilus Ifan Sucipto • 18 April 2024 13:46
Jakarta: Sebanyak hampir sembilan ribu kendaraan melanggar aturan ganjil-genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Pelanggaran itu tercatat otomatis melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Pelanggar ganjil genap totalnya 8.725 kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.
Latif memerinci 4.201 kendaraan melanggar ganjil genap pada arus mudik. Kebijakan itu berlaku pada 5 April sampai 9 April 2024.
"Sedangkan 4.524 kendaraan melanggar ganjil genap pada arus balik periode 12 April sampai 16 April 2024," ujar dia.
Baca juga:
Polri Evaluasi Pengamanan Arus Mudik dan Balik |