8 Ribu Kendaraan Langgar Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik

Ilustrasi mudik. Foto: Dok Jasa Marga

8 Ribu Kendaraan Langgar Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik

Theofilus Ifan Sucipto • 18 April 2024 13:46

Jakarta: Sebanyak hampir sembilan ribu kendaraan melanggar aturan ganjil-genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Pelanggaran itu tercatat otomatis melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Pelanggar ganjil genap totalnya 8.725 kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.

Latif memerinci 4.201 kendaraan melanggar ganjil genap pada arus mudik. Kebijakan itu berlaku pada 5 April sampai 9 April 2024.

"Sedangkan 4.524 kendaraan melanggar ganjil genap pada arus balik periode 12 April sampai 16 April 2024," ujar dia.
 

Baca juga: 

Polri Evaluasi Pengamanan Arus Mudik dan Balik



Latif menyebut pihaknya sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran. Surat itu dikirim secara daring.

"Baik melalui SMS, WhatsApp, dan email. (Pembayaran denda) bisa lewat e-Banking atau bisa secara langsung," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)