3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementan Kantongi Rp13,9 Miliar

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers pengumuman tersangka kasus korupsi di Kementan. Foto: Medcom.id/Candra.

3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementan Kantongi Rp13,9 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 11 October 2023 20:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga menyalahgunakan kausanya untuk menarik setoran maupun pungutan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penerimaan uang itu dibantu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Ketiganya mendapatkan belasan miliar rupiah atas penarikan tersebut.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta) sejumlah sekitar Rp13,9 miliar," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Johanis menjelaskan penarikan dana itu dilakukan ke sejumlah pejabat eselon satu dan dua di Kementan. Dana yang diterima kisaran USD4.000 sampai dengan USD10.000.

Penerimaan dana itu juga dilakukan dengan melakukan mark up anggaran di Kementan. Ketiga orang itu juga diduga meminta uang ke vendor proyek.

"(Uangnya) untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya (Syahrul)," ucap Johanis.

Johanis menjelaskan kebutuhan pribadi yang dimaksud yakni pembayaran cicilan. Salah satuya kredit pembayaran mobil mewah.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ujar Johanis.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)