Eks Penyidik KPK Nilai Kebebasan Gazalba Bisa jadi Celah untuk Terdakwa Korupsi Lain

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh/MI/Susanto

Eks Penyidik KPK Nilai Kebebasan Gazalba Bisa jadi Celah untuk Terdakwa Korupsi Lain

Candra Yuri Nuralam • 28 May 2024 08:34

Jakarta: Putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan dalih tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung dinilai fatal. Pertimbangan itu bisa jadi celah terdakwa kasus korupsi lain untuk menghindari kasus.

“Putusan hakim sudah dijatuhkan, tentu ini menjadi yurisprudensi yang bisa jadi digunakan oleh terdakwa lain,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa, 28 Mei 2024.

Terdakwa lain bisa mempermasalahkan tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung di tiap dakwaan KPK. Dengan begitu, persidangan tidak akan pernah sampai tahap pembuktian.

Lembaga Antirasuah juga dinilai tidak perlu meminta surat delegasi dari jaksa agung jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu mengizinkan pimpinan KPK menangani kasus korupsi di tahap penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan.
 

Baca: Gazalba Saleh Bungkam Usai Keluar dari Rutan KPK

Putusan sela yang kontroversional itu harus diselesaikan dalam waktu cepak. KPK diharap melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan ketegasan soal kebutuhan surat delegasi tersebut.

“Sehingga Pimpinan KPK harus segera kordinasi dengan Jaksa Agung agar seluruh jaksa di KPK mendapatkan hal tersebut secepatnya, karana putusan ini tentu akan digunakan terdakwa lain yang kasusnya akan dilimpah dari penyidik ke jaksa KPK atau dari jaksa KPK ke persidangan,” ucap yudi.

Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.

“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)