Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh/MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 28 May 2024 08:34
Jakarta: Putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan dalih tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung dinilai fatal. Pertimbangan itu bisa jadi celah terdakwa kasus korupsi lain untuk menghindari kasus.
“Putusan hakim sudah dijatuhkan, tentu ini menjadi yurisprudensi yang bisa jadi digunakan oleh terdakwa lain,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa, 28 Mei 2024.
Terdakwa lain bisa mempermasalahkan tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung di tiap dakwaan KPK. Dengan begitu, persidangan tidak akan pernah sampai tahap pembuktian.
Lembaga Antirasuah juga dinilai tidak perlu meminta surat delegasi dari jaksa agung jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu mengizinkan pimpinan KPK menangani kasus korupsi di tahap penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan.
| Baca: Gazalba Saleh Bungkam Usai Keluar dari Rutan KPK |