Polda NTT Tegaskan Tak Bisa 'Selamatkan' Ipda Soik dari Pemecatan

Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Aria Sandy. (Media Indonesia)

Polda NTT Tegaskan Tak Bisa 'Selamatkan' Ipda Soik dari Pemecatan

Media Indonesia • 21 October 2024 09:35

Kupang: Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Aria Sandy, menegaskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Perwira Pertama (Pama) Yanma Ipda Rudi Soik karena melakukan 12 kasus pelanggaran kode etik dan disiplin. Dari 12 kasus pelanggaran tersebut, tujuh kasus di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman.

"Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang ini menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," kata Kombes Ariasandy di Kupang, Minggu, 20 Oktober 2024.

Penegasan tersebut menyusul banyaknya tekanan dari berbagai pihak agar pemberhentian polisi yang pernah mengungkap kasus perdagangan manusia tersebut ditinjau ulang.
 
Menurutnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menangani kasus ini, dipimpin oleh perwira senior. Sidang tersebut mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudi Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
 

Baca juga: Propam Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Banyak Lakukan Pelanggaran Termasuk Pidana

“Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai polri,” jelasnya.

Adapun dalam sidang kode etik tersebut, tambahnya, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperberat posisi Rudi Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak hormat, di antaranya pelanggaran dilakukan dengan sadar.

"Rudi Soik sadar bahwa tindakannya melanggar kode etik polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja," ujarnya.

Kemudian, tindakan Rudi Soik tidak hanya mencemarkan nama baiknya sendiri, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat, serta  selama proses persidangan, Rudi Soik menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)