Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Aria Sandy. (Media Indonesia)
Media Indonesia • 21 October 2024 09:35
Kupang: Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Aria Sandy, menegaskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Perwira Pertama (Pama) Yanma Ipda Rudi Soik karena melakukan 12 kasus pelanggaran kode etik dan disiplin. Dari 12 kasus pelanggaran tersebut, tujuh kasus di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman.
"Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang ini menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," kata Kombes Ariasandy di Kupang, Minggu, 20 Oktober 2024.
Penegasan tersebut menyusul banyaknya tekanan dari berbagai pihak agar pemberhentian polisi yang pernah mengungkap kasus perdagangan manusia tersebut ditinjau ulang.
Menurutnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menangani kasus ini, dipimpin oleh perwira senior. Sidang tersebut mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudi Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
Baca juga: Propam Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Banyak Lakukan Pelanggaran Termasuk Pidana |