Polisi Tangkap Oknum Guru Pelaku Pencabulan Anak di Sumenep

Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Tangkap Oknum Guru Pelaku Pencabulan Anak di Sumenep

Amaluddin • 1 September 2024 15:25

Surabaya: Dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tercoreng setelah Polres Sumenep mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Kalianget.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan bapak kandung korban ke Polres Sumenep, dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada 26 Agustus 2024. Dalam laporan itu, bapak korban melaporkan J, 41, seorang berprofesi sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS). Kini J telah diamankan polisi setempat.

"Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di Rumahnya, Desa Kalianget Timur," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu, 1 September 2024.
 

Baca: Viral! Dokter Klinik di Tangerang Diduga Lecehkan Pasien
 
Widiarti menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, pelapor berada dirumahnya, kemudian pelapor diberitahukan oleh keluarga bahwa putrinya inisial T, 13, telah menjadi korban pencabulan.

"T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri. Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan," kata Widiarti.

Setelah itu korban kemudian disuruh masuk oleh E kerumah milik J (terlapor), sedangkan E menunggu diluar rumah. Hingga korban selesai melayani nafsu bejat pelaku J.

"Setelah korban masuk kedalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J, setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai T (korban) disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E," katanya.

Pada hari Jumat, 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan oleh E ke rumah pelaku J. Tujuannya ke sana sama seperti sebelumnya, untuk ritual mensucikan diri dengan berhubungan badan.

"Tujuannya untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh dirumah pelaku, kemudian pada hari minggu di bulan juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak diwilayah Surabaya sebanyak 3 (tiga) Kali," ujarnya.

Polisi pun mendalami kasus tersebut, dengan melakukan interogasi terhadap pelaku. Hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak lima kali. "J mengaku perbuatannya, bahwa dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis," katanya.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)