Analis komunikasi politik Hendri Satrio/Medcom.id/Theo
Fachri Audhia Hafiez • 26 February 2024 11:31
Jakarta: Hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mesti segera terealisasi. Paling tidak, sebelum penetapan rekapitulasi suara Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengagendakan penetapan rekapitulasi perolehan suara pada 20 Maret 2024. "Jadi sudah ada langkah baru dalam menyikapi dugaan kecurangan di Pemilu 2024," kata analisis komunikasi politik Hendri Satrio melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2024.
Pendiri lembaga survei KedaiKOPI itu menilai hak angket merupakan respons dan bukan reaksi. Maksud dia, respons yakni sikap yang diambil menghadapi dugaan kecurangan, bukan reaksi dari kekalahan.
"Menurut saya hak angket ini adalah merespons adanya dugaan kecurangan bukan merespons kekalahan dan semoga saja tujuan ini adalah untuk perbaikan demokrasi," ujar Hendri.
Baca: Hak Angket Kecurangan Pemilu Diperlukan |