Kompleks Parlemen. Foto: MI/Susanto.
Fachri Audhia Hafiez • 26 February 2024 09:39
Jakarta: Hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dinilai diperlukan. Sebab, kepercayaan publik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menurun seiring dengan isu netralitas.
"Hak angket diperlukan karena kepercayaan masyarakat kepada KPU dan Bawaslu sudah pada titik terendah. Dua lembaga ini dianggap tidak dapat menjaga netralitas," kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga kepada Medcom.id, Senin, 26 Februari 2024.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga kerap dinilai hanya lembaga kalkulator. Hal ini buntut putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres.
"Karena itu, MK dinilai sulit untuk mendapat keadilan," ujar Jamiluddin.
Baca juga:
Gedor Pintu Pemakzulan |