Usut Keterlibatan BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut, 11 Saksi Diperiksa

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Usut Keterlibatan BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut, 11 Saksi Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 20 December 2023 13:00

Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengusut dugaan keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia. Total 11 saksi diperiksa.

"Intinya kita sedang dalam proses sidik, masih sedang dalam proses sidik kita sudah memeriksa 11 saksi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Desember 2023.

Nunung tidak merinci ke-11 saksi. Namun, saksi yang diperiksa termasuk dari BPOM selaku regulator.

"Saksi bukan hanya dari BPOM saja, dari BPOM ada, dari saksi ahli ada, dari PT Afi Farma ada," ujar jenderal bintang satu itu.

Nunung mengatakan kasus dugaan keterlibatan BPOM ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski telah mengantongi unsur pidana, polisi belum menetapkan tersangka.

"Sudah naik sidik, belum ada penetapan tersangka," ungkapnya.
 

Baca juga: Polisi Duga Ada Keterlibatan BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut


Sebelumnya, polisi menduga ada keterlibatan BPOM dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. BPOM merupakan regulator dalam pengawasan obat.

Untuk diketahui, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dan lima korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Empat orang itu adalah Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS).

Kemudian, lima korporasi yang menjadi tersangka adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Sementara itu, BPOM sebelumnya juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka. Yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)