Polri Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi, 10 Orang Ditangkap

Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu. Medcom.id/Siti Yona

Polri Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi, 10 Orang Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 12 September 2024 13:47

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 10 orang diringkus.

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Kamis, 12 September 2024.

Helfi menjelaskan para tersangka mencetak uang palsu tersebut di kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Polisi menggerebek lokasi percetakan itu pada Senin, 6 September 2024.

Helfi mengatakan dari 10 tersangka yang diringkus, delapan di antaranya ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditangkap di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.
 

Baca juga: Polri Usut Pengelolaan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut


Adapun, ke-10 tersangka itu berinisial SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu. Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menambahkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti saat penggeledahan. Salah satunya, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.

"Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," kata Andri saat dikonfirmasi terpisah

Para tersangka disebut mencetak uang palsu di tempat percetakan tersebut. Kini, ke-10 tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)