Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 12 September 2024 13:47
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 10 orang diringkus.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Kamis, 12 September 2024.
Helfi menjelaskan para tersangka mencetak uang palsu tersebut di kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Polisi menggerebek lokasi percetakan itu pada Senin, 6 September 2024.
Helfi mengatakan dari 10 tersangka yang diringkus, delapan di antaranya ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditangkap di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.
Baca juga: Polri Usut Pengelolaan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut |