Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 8 November 2023 16:44
Jakarta: Terdakwa Yohan Suryanto divonis penjara lima tahun. Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Fahzal mengatakan denda itu bisa diganti pidana kurungan tiga bulan. Hal itu bila berlaku Yohan tidak mampu membayar denda tersebut.
"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta," papar dia.
Yohan diberi waktu satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap untuk membayar pidana tambahan. Harta benda Yohan bisa disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara satu tahun," ujar dia.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Anang mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.