Sekda Bandung Ema Sumarna/Medcom.id/Candra
Pengacara Benarkan Sekda Bandung Tersangka KPK
Candra Yuri Nuralam • 14 March 2024 17:33
Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengadaan kamera pengawas atau CCTV. Ema irit bicara usai diperiksa.
“Ke pengacara, cukup,” kata Ema di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Maret 2024.
Di sisi lain, pengacara Ema, Rizky Rizgantara, mengamini kliennya menjadi tersangka dalam kasus ini. Mengingat, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) KPK diterima Ema sejak 5 Maret 2024.
“Iya (SPDP sejak 5 Maret 2024), makanya sekaligus pemanggilan, makanya kita hadir hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik,” ucap Rizky.
| Baca: Sekda Bandung Ema Sumarna Penuhi Panggilan KPK |
Kliennya dipanggil sebagai tersangka suap pengadaan CCTV ini. Ema, kata Rizky, belum mengambil langkah mengajukan praperadilan atas status hukum yang diberikan KPK.
“Oh, sementara ini belum (mengajukan praperadilan),” ujar Rizky.
?KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Ada tersangka baru yang ditetapkan.
“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima pihak berperkara dalam kasus ini.
Mereka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.