Pelaku Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam Pemilik Yayasan

Ilustrasi. Medcom.id

Pelaku Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam Pemilik Yayasan

Hendrik Simorangkir • 4 October 2024 18:03

Tangerang: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkap kedua pelaku yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan bocah di panti asuhan Darussalam An'nur Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang. Salah satu pelaku yakni pemilik yayasan panti asuhan tersebut.

"2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. S, 49, selaku pemilik yayasan panti asuhan, dan YB, 30, selaku pengurus yayasan panti asuhan," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Oktober 2024.

Sementara Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumiyati, menuturkan jika laporan tersebut masuk ke pihaknya sejak Juli 2024. Sejak pemanggilan pertama, terlapor pun tidak pernah datang untuk mengonfirmasikan kasus tersebut.

"Tidak ada keberadaanya. Pada saat kita undang, tidak datang. Pada saat kita panggil, tidak datang. Kita ke sana tidak ada," jelas Rumiyati.

Rumiyati menambahkan saat ini jumlah korban dari para pelaku yang terindikasi kasus tersebut sudah 18 orang.

"Yang terindikasi ada 18 anak. Saat ini, 12 anak ada di sini (rumah perlindungan Dinsos), 2 balita di ponpes, dan 4 anak lainnya ada di rumah relawan," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)