Personel kepolisian ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tahanan kasus pencurian. (MGN/Asrianto)
Muhammad Syawaluddin • 9 October 2024 11:31
Makassar: Sebanyak 7 personel Polres Polewali Mandar (Polman) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menganiaya tahanan hingga tewas.
Ketujuh personel yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tahanan pencuri biji kakao tersebut masing-masing Aipda BR, Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, dan Bripda AR.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi, membenarkan bahwa ketujuh personel tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat dari anggota kepolisian. Keputusan itu setelah sidang kode etik.
"Sudah sidang dan hasilnya PTDH. Artinya melanggar kode etik Polri," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca juga: Tahanan Kasus Pencurian Tewas di Mapolres Polman, 7 Polisi Ditahan |