Aniaya Tahanan hingga Tewas, 7 Polisi di Polman Dipecat

Personel kepolisian ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tahanan kasus pencurian. (MGN/Asrianto)

Aniaya Tahanan hingga Tewas, 7 Polisi di Polman Dipecat

Muhammad Syawaluddin • 9 October 2024 11:31

Makassar: Sebanyak 7 personel Polres Polewali Mandar (Polman) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menganiaya tahanan hingga tewas.

Ketujuh personel yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tahanan pencuri biji kakao tersebut masing-masing Aipda BR, Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, dan Bripda AR.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi, membenarkan bahwa ketujuh personel tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat dari anggota kepolisian. Keputusan itu setelah sidang kode etik.

"Sudah sidang dan hasilnya PTDH. Artinya melanggar kode etik Polri," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024.
 

Baca juga: Tahanan Kasus Pencurian Tewas di Mapolres Polman, 7 Polisi Ditahan

Ia juga mengatakan, usai ketujuh personel tersebut diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota kepolisian, mereka akan menjalani proses pidana di Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat.

"Pidananya masih berproses. Mereka sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar (perkara)," ujarnya.

Sebelumnya, Seorang  tahanan Polres Polewali Mandar, PN, meninggal usai ditangkap. PN diduga menjadi korban penyiksaan yang mengakibatkan meninggal usai tiga hari ditahan di Polres Polman dengan kondisi tubuh penuh luka lebam.

Korban ditangkap dengan tuduhan mencuri biji kakao bersama dengan dua orang lainnya. Namun selama tiga hari ditahan,korban dinyatakan meninggal dunia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)