Alat peraga calon legislatif mulai dari DPRD tingkat kabupaten dan provinsi, DPR RI dan DPD RI masih terpasang di pusat pertokoan Majene. Dokumentasi/ MetroTV
Media Indonesia • 24 January 2024 17:35
Bandung: Sekitar 90 ribu alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sembarang tempat dan melanggar aturan telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat (Jabar). Mestinya pemasanga APK harus sesuai dengan aturan PKPU 15 Tahun 2023.
"Hingga saat ini sekitar 90 ribuan APK yang terpasang, telah kami tertibkan karena melanggar aturan PKPU. Terlebih, banyak dari APK tersebut membahayakan masyarakat akibat dipasang secara sembarangan," kata Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi, Rabu, 24 Januari 2024.
Menurut Ade proses pencabutan APK yang melanggar tersebut sudah lakukan sebelum masa kampanye, berarti sampai dengan November atau awal Desember 2023, pihaknya sudah menertibkan APK lebih dari 90 ribu. Mulai dari yang kecil-kecil (ukurannya) sampai yang besar.
Itu dilakukan sebelum masa kampanye. Pihaknya bersama Satpol PP kabupaten/kota terus berkoordinasi lebih ketat, dalam pengawasan APK pada masa kampanye Pemilu 2024.
Berdasarkan peraturan KPU RI, masa kampanye itu berlaku mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
"Kemudian di masa kampanye, khususnya di awal Januari hingga kini, belum semua laporan dari kabupaten/kota berapa jumlah APK yang sudah ditertibkan masuk. Yang jelas penertiban tetap terus dilakukan dengan berkoordinasi terlebih dahulu ke Bawaslu," ungkapnya.
Berdasarkan data Satpol PP Jabar kata Ade, hingga 23 Januari 2024, penertiban APK terus dilakukan dengan rincian 12 hari selama bulan Januari tercatat 3.604 APK di Kabuapten Ciamis sudah ditertibkan.
Sedangkan untuk Kawasan Bogor sampai dengan 20 Januari tercatat 2.994 APK berhasil ditertibkan. Sedangkan untuk daerah Garut sebanyak 3.724 APK di periode Januari telah dibongkar dari tempat yang dilarang. Kabuapten Sumedang 125 APK. Sementara Kota Cimahi 995 APK, Cirebon 1.738 APK. Kuningan 30 APK, Kota Banjar 1.412 APK dan Kabupaten Cianjur 174 APK yang berhasil ditertibkan.