Jaga Kesinambungan Dana Haji, BPKH Dinilai Perlu Diperkuat

Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB Irfan Syauqi Beik (paling kiri). Dok BPKH

Jaga Kesinambungan Dana Haji, BPKH Dinilai Perlu Diperkuat

Achmad Zulfikar Fazli • 27 September 2024 18:38

Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara lembaga dinilai perlu diperkuat untuk menjaga kesinambungan dana haji. Sebab, perlu ada pengelolaan yang tepat agar dana haji tidak habis tergerus.

Hal ini disampaikan Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB Irfan Syauqi Beik. Menurut Irfan, dana haji bisa tergerus habis jika tidak dikelola dengan baik, miaslnya karena keputusan politik pemberian subsidi untuk biaya haji tahun berjalan yang tidak terkontrol, tidak didasari penghitungan profesional keuangan. Di sisi lain, investasi dana haji yang dilaukan BPKH didominasi instrumen keuangan atau surat utang yang menghasilkan return tidak terlalu tinggi.

"Jangan sampai 5-15 tahun lagi dana haji habis," kata Irfan dalam forum Simposium Keuangan dan Ekonomi Syariah yang diselenggarakan Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) di Jakarta, dilansir pada Jumat, 27 September 2024.

Menurut Irfan, potensi dana habis itu bukan isapan jempol. Dia mengatakan jika hasil investasi atau pengelolaan dana haji tidak seimbang dengan biaya untuk keberangkatan, lama-lama simpanan pokok dana haji bakal tergerus.

Belum lagi adanya inflasi dalam biaya-biaya pelayanan haji yang tidak bisa dikontrol pemerintah Indonesia. Sebab, hampir seluruh layanan haji dijalankan di Arab Saudi.

Irfan mengatakan ada dua strategi supaya dana haji di BPKH bisa terus berkesinambungan. Strategi pertama adalah diversifikasi investasi dana haji. Dia mengatakan porsi investasi langsung oleh BPKH perlu ditingkatkan. Selama ini, mayoritas investasi dana haji berupa sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dia mencontohkan Tabung Haji di Malaysia yang sama-sama mengelola dana haji seperti BPKH. Tabungan Haji Malaysia memiliki banyak anak usaha, yang menjalankan investasi langsung. Bahkan Tabung Haji di Malaysia mulai merambah investasi langsung di sektor teknologi informasi, karena memiliki potensi imbal hasil atau return yang tinggi.
 

Baca Juga: 

Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Naik Jadi Rp4,4 Triliun pada 2025


Strategi kedua adalah merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sebab, BPKH secara kelembagaan perlu dibuat menjadi entitas bisnis yang kuat. Sehingga, bisa lebih fleksibel dalam menjalankan misi bisnisnya. Namun, tetap menjalankan asas syariah dan kehati-hatian (prudent).

Simposium keuangan dan literasi syariah itu terbagi dalam dua sesi panel. Sesi pertama mengangkat tema Optimalisasi Pasar Modal dan Perbankan dalam Percepatan Inklusi Keuangan Syariah. Sesi ini  menghadirkan Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi, Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Rifki Ismal, Kepala Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia Irwan Abdulloh, serta Co Founder & CEO Shafiq, Kevin Syahrizal.

Pada sesi kedua, diskusi panel mengangkat tema Tantangan dan Peluang Pengelolaan Haj” dengan narasumber Sulistyowati, salah satu Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lalu, Consumer Finance Business Division Head Bank Mega Syariah Raksa Jatna Budi, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Irfan Syauqi Beik. 

Simposium Keuangan dan Ekonomi Syariah ini didukung PT Pertamina (persero), BPKH, PT Rintis Sejahtera (PRIMA), PT Hutama Karya, Yayasan Jala Surga, PT Semen Indonesia (SIG), Yayasan Amaliah Astra, PT Jasa Raharja, dan PT Pelindo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)