Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 25 September 2024 21:52
Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII, Selasa, 24 September 2024. RKAT tersebut antara lain terdiri atas kenaikan target dana kelolaan BPKH sebesar 11 persen, kenaikan target pendaftar haji sebesar 9,6 persen, kenaikan nilai manfaat sebesar 12 persen, dan kenaikan alokasi distribusi virtual account (VA) sebesar 91,3 persen.
"Asumsi imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5 persen setiap tahunnya,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Dengan usulan itu distribusi manfaat kepada jemaah haji yang masih menunggu naik menjadi Rp4,4 triliun. Jumlah itu hampir dua kali lipat atau 91,3 persen daripada tahun sebelumnya.
Perolehan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari hasil kelolaan setoran awal jemaah, proporsinya selama ini lebih banyak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan.
Pemberian nilai manfaat untuk jemaah tunggu baru dilakukan setelah BPKH berdiri, dan mulai dibagikan sejak 2018 secara proporsional. Pendistribusian nilai manfaat kepada jemaah tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual menuju self financing.
“Diharapkan kenaikan alokasi virtual account kepada jemaah tunggu ini akan mendorong peningkatan virtual account jemaah tunggu, sehingga suatu hari nilai manfaat itu bisa dibagi seluruhnya langsung kepada masing-masing akun jemaah, dan saat biaya haji diumumkan jemaah haji tinggal mengecek nilai VA-nya. Secara bertahap Setoran lunas akan menjadi lebih kecil setelah dikurangi nominal dalam virtual account," ujar Fadlul Imansyah.
Baca Juga:
Kemenag Tegaskan Pengadaan Layanan Haji 2024 Sesuai Aturan |