Bapak dan Anak Oknum Guru Ngaji Mencabuli Muridnya Sejak 2020

Bapak-Anak Oknum Guru Ngaji Tersangka Pencabulan di Cikarang Dibui. Metrotvnews.com/ Antonio

Bapak dan Anak Oknum Guru Ngaji Mencabuli Muridnya Sejak 2020

Antonio • 1 October 2024 13:21

Bekasi: S dan MHS, bapak dan anak oknum guru ngaji di Cikarang yang diduga mencabuli santriwati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, mengatakan kedua orang tersebut dilaporkan tiga orang tua korban-korbannya.

"Korban sampai sejauh ini ada sebanyak tiga orang anak," kata Saufi di Bekasi, Selasa, 1 Oktober 2024.

Dia menjelaskan S dan MHS merupakan guru di tempat pengajian yang sempat digeruduk warga pada Jumat, 27 Agustus 2024. Keduanya diduga melakukan tindakan bejat kepada santrinya sejak empat tahun lalu.

"Berdasarkan pengakuan korban kejahatan ini terjadi sejak tahun 2020, dengan barang bukti yang dikumpulkan berupa pakaian-pakaian korban," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, S dan MHS terancam dijerat Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ratusan warga mendatangi Pondok Pesantren Al-Qonaan pada Jumat malam, 27 September 2024. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh pimpinan pesantren, S, 52, dan seorang guru ngaji, MH, 29.

Pihak kepolisian kemudian membawa MH ke Mapolres Metro Bekasi sekitar pukul 21.00 WIB. 

Setelah itu, S menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Utara. Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, mengatakan, pihaknya masih melakukan penjagaan di lokasi tersebut sampai dengan siang ini.

"Untuk siang ini ada 7 personel, dijaga sampai situasi sudah kira-kira kondusif lah, sementara ini aman kondusif, cuma kita mengantisipasi," katanya, Sabtu, 28 September 2024.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)