Pemprov DKI Tak Bisa Penuhi Keinginan Buruh Soal Kenaikan UMP

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Praowo.

Pemprov DKI Tak Bisa Penuhi Keinginan Buruh Soal Kenaikan UMP

Kautsar Widya Prabowo • 21 November 2023 20:22

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak bisa memenuhi permintaan serikat buruh soal besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Sebab, kenaikan UMP tidak dapat melewati aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023. 

Heru menerangkan unsur pengusaha mengusulkan agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 dihitung dengan formulasi alfa 0,2. Sementara, dari unsur serikat pekerja meminta kenaikan upah mencapai 15 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.

"Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi yaitu 0,3, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," jelas Heru Budi.

Dengan begitu, UMP DKI Jakarta 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 5.067.381. Angka ini naik Rp165.583 dari UMP 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)