Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2025. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 3 January 2025 18:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah proyek-proyek di Divici EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero). Penyidik menyita uang yang tersimpan di dalam deposito dan brangkas.
“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitakan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar rupiah. Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brangkas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp40 miliar rupiah,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2025.
Tessa enggan memerinci jenis mata uang yang diambil penyidik dalam upaya paksa itu. Menurutnya, KPK masih mencoba mengusut keterkaitan bukti tersebut dengan kasus yang ditangani.
Baca juga: KPK Buka Kasus Baru Terkait Korupsi di PT PP, Rugikan Negara Rp80 M |