Kakorlantas Tegaskan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup

Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

Kakorlantas Tegaskan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup

Siti Yona Hukmana • 5 January 2025 09:36

Jakarta: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup. Sebab, SIM bukan produk administratif.

Aan menjelaskan SIM memiliki masa aktif 5 tahun sejak diterbitkan. Pemilik harus memperpanjang SIM-nya sekaligus menguji keterampilan berkendara setiap lima tahun sekali.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," kata Aan kepada wartawan, dikutip Minggu, 5 Januari 2025.

Bahkan, kata Aan, usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), pada 14 September 2023. Maka itu, SIM tidak berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 

Baca juga: SIM Diminta Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Bukan Produk Administratif

Selain itu, Aan menjelaskan perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Di samping itu, Aan menyebut Polri mencatat pelanggaran pengendara dalam berlalu lintas. Bila pemilik SIM melanggar lalu lintas mencapai jumlah batas poin maksimal, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.

Polri memberikan 12 poin dalam setiap SIM pengendara, yang dipotong bila melakukan pelanggaran. Untuk pelanggaran ringan 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin.

"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)