Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
Siti Yona Hukmana • 5 January 2025 09:36
Jakarta: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup. Sebab, SIM bukan produk administratif.
Aan menjelaskan SIM memiliki masa aktif 5 tahun sejak diterbitkan. Pemilik harus memperpanjang SIM-nya sekaligus menguji keterampilan berkendara setiap lima tahun sekali.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," kata Aan kepada wartawan, dikutip Minggu, 5 Januari 2025.
Bahkan, kata Aan, usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), pada 14 September 2023. Maka itu, SIM tidak berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: SIM Diminta Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Bukan Produk Administratif |