Yusril Sebut Pernyataan Presiden Prabowo soal Maafkan Koruptor Sejalan dengan UNCAC

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah). (Metrotvnews.com/Fachri)

Yusril Sebut Pernyataan Presiden Prabowo soal Maafkan Koruptor Sejalan dengan UNCAC

Candra Yuri Nuralam • 20 December 2024 07:14

Jakarta: Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan menyebut pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mau memaafkan koruptor jika mengembalikan uang sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC). Omongan Kepala Negara disebut bagian dari pemulihan aset atas tindak pidana rasuah yang terjadi.

“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UNCAC yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.

Yusril mengatakan, UNCAC merupakan keputusan yang harus diikuti oleh semua negara pengikutnya. Dengan kata lain, Indonesia seharusnya mengubah aturan soal kasus korupsi berdasarkan aturan main internasional yang telah dibuat.

“Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan undang-undang tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” ucap Yusril.

Menurut Yusril, pernyataan Prabowo tidak ditujukan bagi tersangka kasus korupsi. Namun, untuk pihak yang belum kena kasus, dan sadar untuk mengembalikan uangnya sebelum membuat negara merugi.

Pernyataan Kepala Negara disebut bagian dari filosofi penghukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku 2026. Keterangan Prabowo diyakini bisa memaksimalkan efek jera.
 

Baca juga: Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tak akan Menghapus Pidana

“Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,” ucap Yusril.

Pemenjaraan dinilai bukan cara efektif untuk memberantas korupsi. Buktinya, kata Yusril, banyak koruptor rela dikurung, tapi, uang hasil kejahatannya aman karena disimpan di luar negeri.

“Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata Yusril.

Ultimatum pengembalian uang dari koruptor juga dinilai lebih bisa memberikan efek kepada masyarakat. Sebab, duit negara tidak jadi dicuri sebelum dipidanakan.

“Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat,” kata Yusril.

Selain itu, Presiden juga dinilai berhak memberikan maaf kepada koruptor karena memiliki hak amnesti dan abolisi. Jadi, kata Yusril, pernyataan Kepala Negara masih sah dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” tutur Yusril.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)