Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah). (Metrotvnews.com/Fachri)
Candra Yuri Nuralam • 20 December 2024 07:14
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan menyebut pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mau memaafkan koruptor jika mengembalikan uang sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC). Omongan Kepala Negara disebut bagian dari pemulihan aset atas tindak pidana rasuah yang terjadi.
“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UNCAC yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.
Yusril mengatakan, UNCAC merupakan keputusan yang harus diikuti oleh semua negara pengikutnya. Dengan kata lain, Indonesia seharusnya mengubah aturan soal kasus korupsi berdasarkan aturan main internasional yang telah dibuat.
“Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan undang-undang tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” ucap Yusril.
Menurut Yusril, pernyataan Prabowo tidak ditujukan bagi tersangka kasus korupsi. Namun, untuk pihak yang belum kena kasus, dan sadar untuk mengembalikan uangnya sebelum membuat negara merugi.
Pernyataan Kepala Negara disebut bagian dari filosofi penghukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku 2026. Keterangan Prabowo diyakini bisa memaksimalkan efek jera.
Baca juga: Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tak akan Menghapus Pidana |