Sidang dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 23 December 2024 16:27
Jakarta: Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara. Dia merupakan salah satu terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang juga menjerat Harvey Moeis.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23 Desember 2024.
Pada surat dakwaan disebutkan bahwa Harvey yang mewakili PT RBT bersama Suparta dan Reza Andriansyah melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tindakan itu dapat terlaksana akibat adanya pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Pasa vonis itu, Suparta juga dikenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Bila tak membayar maka diganti hukuman penjara selama enam bulan kurungan.
Suparta juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56. Bila tak dibayar maka hartanya akan dirampas dan dilelang.
Baca juga: Hakim Sebut Kasus Korupsi Timah Merugikan Negara Rp300 Triliun |