Rumah Keluarga Hasto Kristiyanto di Yogyakarta Tampak Sepi

Akses menuju jalan di antara rumah keluarga Hasto Kristiyanto di Sleman tampak sepi. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Rumah Keluarga Hasto Kristiyanto di Yogyakarta Tampak Sepi

Ahmad Mustaqim • 25 December 2024 19:07

Yogyakarta: Kediaman keluarga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Gadingan, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tampak sepi. Rumah di Jalan Manggis Dusun Gadingan itu hanya tampak beberapa orang di halaman. 

Salah seorang di antaranya perempuan mengenakan daster menyapu halaman bangunan yang dinamai Pendopo Krida Manunggal. Di bagian pendopo hanya ada dua orang yang duduk dengan sesekali memantau gawai. Jalanan di depan rumah tersebut juga cenderung landai. Warga sekitar yang melintasi jalan tersebut sesekali tampak dengan sepeda motor jenis tertentu. 

Seorang warga sekitar, Agus mengungkapkan kondisi seperti itu memang hampir setiap hari. Ia tak tahu pasti kalau akan ada aktivitas atau ramai di rumah itu.  "Iya memang sepi begitu kok," kata Agus pada Rabu 25 Desember 2024. 

Ia tak begitu mengetahui situasi politik, termasuk status Hasto yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih di rumah itu biasa ditempati keluarganya. "Nggak terlalu mengikuti kalau politik-politik. Kalau kondisinya di kampung sini memang sepi kalau sore, apalagi liburan," kata dia. 
 

Baca: Hasto Jadi Tersangka, 2 Tokoh Ini Dinilai Paling Pas Jadi Sekjen PDIP

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka Hasto ini menuai respons keras dari partai berlambang banteng tersebut. PDI Perjuangan melalui Ketua DPP Ronny Talapessy menilai, bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Hasto memiliki nuansa politis dan cenderung mengarah pada kriminalisasi.  

Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024. Menurut Ronny, kasus suap yang melibatkan Harun Masiku telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Serta selama seluruh proses persidangan, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut.  

Ronny Talapessy menyebut, sejumlah indikasi yang menunjukkan adanya aroma politisasi dan kriminalisasi dalam kasus ini. Mulai dari pembentukan opini publik yaitu isu Harun Masiku terus diangkat melalui aksi-aksi demonstrasi di KPK dan narasi yang berkembang di media sosial. Ronny menduga hal ini dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu dengan kepentingan politis. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)