Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK 2026: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Iustrasi SKCK. Foto: dok fahum.umsu.ac.id

Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK 2026: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Husen Miftahudin • 27 February 2026 14:30

Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seringkali menjadi dokumen penting yang tidak boleh terlewatkan terutama dalam urusan melamar kerja. Dokumen ini menjadi bukti autentik bahwa seseorang memiliki rekam jejak bersih dan tidak pernah terlibat dalam tindak kriminalitas di mata hukum.

Di 2026, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama karena proses pendaftaran awal bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara membuat SKCK dan berapa biaya pembuatannya? Berikut penjelasannya:
 

Apa itu SKCK?


Mengutip laman resmi KPU Papua Pegunungan, SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak pernah memiliki catatan kriminal berdasarkan data kepolisian. SKCK seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar kerja mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK, urusan administrasi negara hingga mengurus perpindahan domisili.
 

Syarat Pembuatan SKCK


Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon, baik WNI maupun WNA jika ingin mengajukan SKCK, diantaranya:
 

1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta lahir atau ijazah.
  • Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, sebanyak 4 lembar.
  • Formulir permohonan yang diisi lengkap.
  • Pengambilan sidik jari.
 

2. Untuk Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat Permohonan dari sponsor/lembaga/perusahaan.
  • Fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS/KITAP).
  • Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang kuning.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
 
Baca juga: 5 Pekerjaan Bergaji Tinggi untuk Fresh Graduate, Karier Menjanjikan di Awal Lulus


(Lembar SKCK. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Cara membuat SKCK


Untuk mempermudah masyarakat, SKCK dapat dibuat melalui dua cara baik secara online maupun offline. Berikut panduannya:
 

1. Secara online

  • Unduh aplikasi Polri Super di Play Store atau App Store.
  • Registrasi akun menggunakan nomor telepon aktif, lalu lengkapi data diri sesuai KTP.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu "Layanan SKCK," untuk memulai pengajuan.
  • Isi formulir permohonan SKCK, termasuk tujuan pembuatan dan alamat domisili.
  • Unggah dokumen persyaratan, seperti KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah serta pas foto terbaru.
  • Ketuk “Kirim Sekarang” untuk verifikasi.
  • Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang dikirimkan melalui email.
 

2. Secara langsung (offline)

  • Datangi Kantor Polisi (Polsek/Polres/Polda) sesuai kebutuhan.
  • Ambil dan isi formulir permohonan.
  • Serahkan dokumen persyaratan.
  • Lakukan pengambilan sidik jari.
  • Bayar biaya administrasi.
  • SKCK biasanya dapat selesai dalam 1 hari kerja.
 

Biaya pembuatan SKCK


Mengutip laman resmi Polres Karanganyar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30 ribu. Besaran biaya ini berlaku sama untuk pembuatan baru maupun perpanjangan SKCK.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitan. Pemohon dapat memperpanjang SKCK asalkan masa habis berlakunya belum lebih dari satu tahun. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)