LPDP Sanksi 44 Penerima Beasiswa, 8 Orang Wajib Kembalikan Dana

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

LPDP Sanksi 44 Penerima Beasiswa, 8 Orang Wajib Kembalikan Dana

Eko Nordiansyah • 24 February 2026 13:32

Jakarta: Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Dari jumlah tersebut, delapan orang telah diberikan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 24 Februari 2026.

Sudarto menjelaskan, data tersebut diperoleh berdasarkan akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.

Ia menegaskan tidak seluruh laporan otomatis berujung pelanggaran. Beberapa penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa.

Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansinya.

"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujarnya.


(Ilustrasi LPDP. Foto: LPDP via ieltspresso.com)
 

Ketentuan sanksi pengembalian dana

Terkait sanksi, Sudarto menyebut awardee yang melanggar bisa dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa.

Kemudian terkait salah satu alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial, Sudarto menyayangkan hal tersebut.

"Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima bisnis LPDP," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut mengungkapkan bahwa suami dari alumni LPDP berinisial DS, yang menjadi sorotan publik, telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, termasuk bunganya.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” tambahnya.

Sebelumnya, DS menjadi perbincangan di media sosial setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya dan menyertakan keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)