Dua Masjid di Ramallah Dirusak Pemukim Israel, 8 Menlu Negara Islam Lontarkan Kecaman

Bagian masjid di Masjid Agung di Desa Jiljilya yang dirusak Israel. Foto: Anadolu

Dua Masjid di Ramallah Dirusak Pemukim Israel, 8 Menlu Negara Islam Lontarkan Kecaman

Fajar Nugraha • 18 June 2026 23:14

Jakarta: Menteri Luar Negeri dari delapan negara Muslim, termasuk Indonesia, mengutuk keras eskalasi kekerasan dan serangan yang terus dilakukan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Kecaman bersama ini disampaikan oleh Menlu dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA). Mereka menyoroti sejumlah serangan terbaru, termasuk perusakan terhadap Masjid Agung di Desa Jiljilya dan Masjid Al-Farouq di desa Mazar’a al-Nubani, yang terletak di utara Ramallah.

Para Menlu menegaskan bahwa aksi vandalisme dan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap kesucian tempat ibadah dan situs keagamaan. Tindakan itu juga dinilai melanggar hukum internasional, hukum humaniter internasional, serta berbagai resolusi PBB yang relevan.

"Kami menolak mutlak serangan-serangan tercela oleh pemukim Israel ini, serta tindakan ilegal Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina yang Diduduki," demikian pernyataan bersama para Menteri Luar Negeri tersebut, dikutip dari akun X, Kementerian Luar Negeri RI.

Israel Harus Bertanggung Jawab

Para Menlu memperingatkan bahwa pembiaran atas aksi kekerasan ini hanya akan memicu ketidakstabilan yang lebih luas, memicu ekstremisme, serta merusak segala upaya internasional dalam mewujudkan perdamaian di kawasan. Sebagai kekuatan pendudukan (occupying power), Israel dinilai memegang tanggung jawab penuh atas rangkaian serangan tersebut.

Oleh karena itu, delapan negara ini mendesak komunitas internasional untuk segera mengambil tindakan nyata. Dunia internasional diminta menegakkan tanggung jawab hukum dan moral mereka guna memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat.

"Praktik ilegal dan kekerasan pemukim harus dihentikan. Para pelaku kejahatan ini harus diminta pertanggungjawabannya secara hukum dan memastikan bahwa mereka tidak menikmati impunitas (kekebalan hukum)," tegas mereka.

Dukungan Penuh untuk Solusi Dua Negara

Di akhir pernyataannya, para Menteri Luar Negeri kembali menegaskan solidaritas yang tak tergoyahkan kepada rakyat Palestina dalam memperjuangkan hak-hak nasional mereka yang sah, terutama hak untuk menentukan nasib sendiri.

Mereka berkomitmen mendukung berdirinya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis batas tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Dukungan penuh juga terus mengalir untuk segala upaya yang bertujuan mengakhiri pendudukan Israel, demi mencapai perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif melalui Solusi Dua Negara (Two-State Solution), yang sejalan dengan hukum internasional serta Inisiatif Perdamaian Arab.

(Fajar Nugraha)