Ilustrasi kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dokumentasi/ istimewa.
Pemprov Sultra Menata Aset Daerah dengan Mempertimbangkan Pemanfaatan
Deny Irwanto • 11 September 2026 11:08
Kendari: Penataan aset daerah menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap aset memiliki status dan pemanfaatan yang jelas. Di Sulawesi Tenggara, langkah tersebut mencakup sejumlah aset milik pemerintah provinsi yang saat ini masih digunakan untuk berbagai kegiatan.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) mengatakan penataan aset, termasuk lahan seluas 7,2 hektare yang digunakan salah satu yayasan merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat dan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut ASR, terdapat sekitar 800 aset Pemprov Sultra yang menjadi perhatian dalam proses penataan dan penertiban. Pemerintah daerah secara berkala berkoordinasi dengan KPK untuk menentukan aset yang dapat ditindaklanjuti sesuai kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap hari Senin kami meeting Zoom dengan KPK. Selalu ditanyakan, dari 800 aset itu mana yang bisa kita tertibkan dengan waktu yang ada dan dengan batasan yang ada," kata ASR di Kendari, Kamis, 10 September 2026.
“Salah satu yang kita laporkan itu adalah Ummusshabri. Kita menganggap ini tidak ada kasus hukumnya," jelasnya.

Ilustrasi kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dokumentasi/ istimewa.
ASR mengatakan proses penataan aset tidak dilakukan secara sepihak. Pemprov Sultra meminta pendampingan Kejaksaan yang memiliki fungsi sebagai pengacara negara untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Nanti Kejaksaan akan memfasilitasi kita karena kita sudah memberikan kekuasaan kepada Kejaksaan untuk mendampingi kita. Setelah itu dipertemukan, didudukkan sama-sama, sehingga nanti akan ada proporsional,” ungkapnya.
Penataan Aset dan Nilai Manfaat
Menurut ASR, penataan aset pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada penguasaan ataupun pengosongan aset. Aspek pemanfaatan dan nilai ekonomi juga menjadi pertimbangan agar aset yang dimiliki pemerintah dapat memberikan manfaat secara optimal.
“Karena aset itu sesuai dengan aturan harus ada nilai ekonominya. Apalagi ini kan sudah mempunyai nilai ekonomi. Pasti akan ada aturan yang mengatakan bahwa pemanfaatan aset itu ada impact-nya,” katanya.
Karena itu, ASR membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi dan pendampingan hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status aset sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan aktivitas pihak yang menduduki aset daerah.
“Kita berharap nanti dengan adanya pendampingan dengan Kejaksaan, impact ekonominya juga akan ada. Kita sama-sama tidak disalahkan dengan aturan, Ummusshabri juga bisa berjalan, dan masa depannya ini statusnya harus jelas,” bebernya.
Memastikan Aset Tertata
ASR juga meminta langkah penataan aset tidak dipersepsikan sebagai tindakan yang ditujukan kepada pihak tertentu. Menurutnya, penataan aset merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah yang akan tetap dihadapi siapa pun yang memimpin daerah.
“Kalau ada yang terusik, kenapa harus terusik? Siapapun, bukan cuma saya. Siapapun yang ingin menjadi pemimpin daerah pasti akan mengalami hal yang sama dan pasti akan melakukan langkah-langkah yang sama seperti apa yang saya lakukan,” ujarnya.
Ia menekankan penegakan aturan mengenai aset tidak hanya berkaitan dengan efek jera. Kepastian hukum, keberlanjutan pemanfaatan, serta dampak ekonomi bagi masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.
“Sekarang ini hukum itu bukan hanya efek jeranya, tapi keberlanjutan dan impact ekonominya. Tidak hanya sekadar menghukum saja,” ujarnya.
Dengan pendampingan Kejaksaan, Pemprov Sultra berharap proses penataan lahan Ummusshabri dapat memberikan kejelasan mengenai status aset, tetap berjalan dalam koridor aturan, serta membuka ruang bagi pemanfaatan aset yang dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.