Petugas mengatasi kebakaran lahan di Kota Palangkaraya. ANTARA/Auliya Rahman
Palangkaraya Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla Hingga 8 Oktober
Silvana Febiari • 10 September 2026 21:52
Palangkaraya: Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kekeringan. Status tersebut berlaku selama 30 hari, mulai 9 September hingga 8 Oktober 2026.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan perpanjangan masa tanggap darurat diperlukan karena kondisi di lapangan masih menunjukkan tingginya kejadian dan potensi karhutla.
"Selain itu, sejumlah titik api mulai mendekati kawasan permukiman sehingga membutuhkan penanganan yang lebih intensif dan terkoordinasi," kata Zaini, dilansir dari Antara, Kamis, 10 September 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Kota Palangkaraya bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan pihak terkait melakukan monitoring dan evaluasi penanganan karhutla dan kekeringan wilayah ibu kota provinsi setempat itu.
Ia mengatakan perpanjangan ini dilakukan agar seluruh sumber daya yang ada dapat mempersiapkan diri secara maksimal dan optimal dalam menangani karhutla.
Dia menjelaskan, musim kemarau menjadi salah satu pertimbangan utama perpanjangan status tanggap darurat. Keterbatasan sumber air membuat pemadaman membutuhkan tambahan personel, peralatan, serta sarana dan prasarana.
.jpg)
Personel Polda Kalteng menyuntikkan cairan pemadam api surfaktan ke dalam lahan gambut yang terbakar di Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Selasa, 8 September 2026. (ANTARA/Rajib Rizali)
Berdasarkan data BPBD Kota Palangkaraya, sejak penetapan status siaga karhutla pada 1 Juni 2026 hingga saat ini, tercatat 475 kejadian karhutla. Dari jumlah tersebut, total lahan yang terbakar mencapai 837,28 hektare.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, Zaini meminta BPBD Kota Palangkaraya menyusun kebutuhan penanganan karhutla selama 30 hari ke depan. Kebutuhan tersebut meliputi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta anggaran.
"Selain itu, pemetaan terhadap titik api dan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran juga perlu diperkuat sebagai dasar menentukan langkah penanganan dan pencegahan secara lebih cepat dan tepat," ungkapnya.