Polrestabes Bandung Tangkap Pengedar Sabu 1 Kg Berusia 18 Tahun

Polisi menangkap para tersangka penyalahgunaan narkotika di Bandung

Polrestabes Bandung Tangkap Pengedar Sabu 1 Kg Berusia 18 Tahun

P Aditya Prakasa • 23 December 2025 11:53

Bandung: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pengedar berinisial RFR yang baru berusia 18 tahun.

“Pengungkapan kasus jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilo ya, tepatnya 1.018 gram, itu sabu-sabunya, yaitu dengan tersangka atas nama RFR, laki-laki umur 18 tahun. Itu yang ditangkap pada hari Jumat, tanggal 5 Desember 2025, jam 7 malam di daerah Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Selasa, 23 Desember 2025.

Budi mengungkapkan, tersangka RFR bertindak sebagai pengedar yang membawa sabu dari Jakarta untuk diedarkan di Kota Bandung. “Jadi perannya adalah sebagai pengedar. Dia dapat barangnya dari Jakarta. Tapi ini masih ada tersangka lain, yaitu inisial K, masih kita lakukan pengejaran. Jadi hasil pengakuannya, yang bersangkutan mendapat dari K di Jakarta,” jelas Budi.
 


Tersangka K yang disebut sebagai pemasok sabu saat ini masih dalam pengejaran intensif oleh jajaran kepolisian. Penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Kapolrestabes Budi mengindikasikan adanya kemungkinan keterlibatan jaringan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam rantai peredaran ini.

“Kayaknya ada grupnya dari dalam, tapi dia ketemunya di luar. Tapi tetap kita akan telusuri, dan semoga dengan kita tangkapnya yang cukup besar ini, bisa mengurangi para pengguna di kota Bandung,” kata Budi.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran sekaligus mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Bandung. Atas perbuatannya, tersangka RFR dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang sangat berat.


Ilustrasi Medcom.id

“Tersangka RFR dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RFR juga terancam hukuman mati akibat perbuatannya,” tegas Budi.

Ancaman pidana untuk kedua pasal tersebut adalah penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, tergantung keputusan persidangan.Operasi pengungkapan ini menegaskan komitmen Polrestabes Bandung dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang menyasar generasi muda. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)