Satgas Bursa Mineral Dibentuk, Operasional Dimulai 2027

Konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK. Foto: dok OJK.

Satgas Bursa Mineral Dibentuk, Operasional Dimulai 2027

Husen Miftahudin • 5 August 2026 12:09

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) sebagai langkah awal menyiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis yang akan mulai beroperasi pada 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembentukan satgas dilakukan untuk mempersiapkan berbagai aspek yang dibutuhkan, termasuk infrastruktur pendukung, organisasi, hingga kesiapan sumber daya manusia (SDM).

"OJK bersama beberapa pihak saat ini masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan serta kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi hal tersebut," ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.

Friderica menjelaskan tugas Satgas BMKS tidak hanya menyusun regulasi, tetapi juga menyiapkan berbagai aspek operasional agar bursa mineral dan komoditas strategis dapat berjalan sesuai ketentuan.

Persiapan tersebut meliputi penyusunan regulasi; penyiapan anggaran; penyusunan proses bisnis; pengembangan teknologi informasi; pembentukan organisasi; serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Menurut dia, OJK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai tahapan persiapan bursa tersebut setelah proses penyusunan regulasi dan kelembagaan semakin matang.

Pembentukan Satgas BMKS merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui perubahan regulasi tersebut, OJK memperoleh mandat baru untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

Sesuai amanat undang-undang, bursa tersebut dijadwalkan mulai dibentuk dan beroperasi pada 1 Januari 2027. Pada saat yang sama, OJK mulai menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh transaksi di bursa tersebut.
 



(Ilustrasi logo OJK. Foto: dok MI)
 

Akan ada anggota dewan komisioner baru


Seiring bertambahnya kewenangan OJK, struktur kelembagaan juga akan diperkuat melalui penambahan Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang secara khusus membidangi pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.

Friderica menjelaskan proses pemilihan ADK baru akan menjadi kewenangan DPR RI berdasarkan nama-nama calon yang diajukan oleh Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan UU P2SK, bursa mineral dan komoditas strategis merupakan sistem perdagangan yang terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral, komoditas strategis, serta produk turunannya, termasuk instrumen derivatif.

Ekosistem tersebut akan didukung oleh sistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital, mekanisme pembentukan harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, hingga sistem manajemen risiko yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.

Pembentukan bursa ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menjaga integritas pasar, serta meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas strategis Indonesia.

(Husen Miftahudin)