Ilustrasi wisatawan asing. Foto: dok. MI.
Imigrsi Sebut Selective Policy Tak Hambat Wisatawan Asing ke Indonesia
Gabriella Thesa Widiari • 30 July 2026 01:34
Jakarta: Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, penerapan kebijakan keimigrasian yang selektif atau selective policy bukan hambatan bagi wisatawan asing untuk datang ke Indonesia. Kebijakan tersebut untuk memastikan hanya warga negara asing (WNA) yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang dapat masuk dan beraktivitas.
"Kami tidak anti terhadap wisatawan asing. Justru kami ingin menghadirkan wisatawan yang berkualitas, yang berkontribusi terhadap ekonomi dan menghormati nilai-nilai bangsa," kata Hendarsam, dilansir dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
"Kami memiliki dua wajah, yakni tegas dalam menjaga kedaulatan dan ramah dalam mendukung investasi serta pariwisata. Keseimbangan ini yang terus kami jaga," kata Hendarsam.
Terkait kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Hendarsam menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Indonesia pernah memberlakukan bebas visa kepada sekitar 190 negara. Namun, setelah pandemi COVID-19, kebijakan tersebut dievaluasi dan kini diterapkan secara lebih selektif kepada 20 negara.
Pengetatan pemberian BVK itu dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya asas timbal balik (resiprokal), aspek diplomasi, serta tingkat risiko terhadap keamanan dan ketertiban.
Meski jumlah negara penerima BVK dikurangi, data menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak menghambat kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
"Dalam periode 2019 hingga 2024, jumlah kedatangan WNA justru meningkat sekitar 14 persen. Ini menunjukkan bahwa kebijakan visa bukan menjadi faktor penghambat utama," kata Hendarsam.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Foto: Antara.
Selain itu, biaya Visa on Arrival (VoA) yang relatif terjangkau juga dinilai tidak menjadi kendala bagi wisatawan. Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan kebijakan untuk mendukung pembangunan ekonomi, seperti golden visa yang berhasil menarik ratusan WNA berkualitas dengan kontribusi devisa mencapai Rp52,1 triliun.
Menurut dia, capaian ini menunjukkan bahwa kebijakan keimigrasian yang selektif dapat berjalan seiring dengan peningkatan investasi dan daya tarik Indonesia di mata dunia.
Hendarsam juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan keimigrasian berpijak pada kepentingan nasional.
"Kedaulatan negara tidak bisa ditawar. Namun pada saat yang sama, kami memastikan Indonesia tetap terbuka bagi dunia, khususnya bagi wisatawan dan investor yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa," kata Hendarsam.