Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj. Dokumentasi/ Istimewa.
Perampasan Aset Kasus Narkotika Dinilai Efektif Putus Jaringan
Deny Irwanto • 9 April 2026 19:35
Jakarta: Rencana memasukkan mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dinilai bisa memutus kekuatan sindikat narkoba yang selama ini bertumpu pada kekuatan finansial.
Salah satu tokoh nasional, Said Aqil Siroj, mengatakan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pelaku tetapi juga sumber kekuatan ekonominya.
"Kalau serius memberantas narkoba, ya harus total. Pelakunya ditindak, asetnya juga harus dirampas. Jangan setengah-setengah," kata Said Aqil dalam keterangan pers, dikutip Kamis, 9 April 2026.
Ilustrasi narkotika. Foto: Dok/Media Indonesia.
Ia menilai kekuatan finansial menjadi pusat utama dalam bisnis narkotika yang terorganisir, sehingga perlu disasar melalui kebijakan yang lebih tegas.
"Bandar itu kuat karena uangnya. Kalau uangnya tidak disentuh, ya sama saja. Mereka bisa bangun jaringan lagi. Ini langkah benar. Harus ada payung hukum yang jelas supaya aparat bisa bekerja maksimal," jelasnya.
Dalam perspektif keislaman, ia juga menyinggung pentingnya mencegah sumber kerusakan sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat.
"Ini soal masa depan bangsa. Jangan ditunda-tunda. Harus cepat, tegas, dan jelas," ungkapnya.