Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto: Metro TV/Fachri
Surat Aktivis Kontras, Andrie Yunus: Tidak Percaya Peradilan Militer
Muhamad Marup • 9 April 2026 12:05
Jakarta: Wakil Koordinator Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menulis surat di tengah masa perawatannya. Andri Yunus menjadi korban penyerangan air keras pada Maret lalu.
Dalam surat tertanggal 3 April tersebut, ia meminta kasus yang dialaminya harus diusut tuntas. Menurutnya siapapun pelakunya baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum.
Andrie menerangkan, saat ini KontraS bersama dengan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materil terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025. Titik tekan kami dalam gugatan ini memastikan bahwa perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi harus dihentikan.
"Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan Konstitusi. Perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di warga sipil," katanya.
Ia menegaskan, kasus percobaan pembunuhan melalui teror penyiraman air keras bukan hanya serangan yang ditujukan kepada ia seorang. Teror ini ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme.
Andrie meminta pihaknya untuk mendorong tim gabungan pencari fakta independen yang melibatkan banyak unsur. Harapannya hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual.
"Untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum," ucapnya.

Surat Wakil Koordinator Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto IG @Imparsial.
Sebagai informasi, pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Ada empat orang pelaku yang saat ini masih dalam masa penahanan menunggu peradilan.
Atas kejadian tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 20 persen. Saat ini, ia tengah dalam masa perawatan di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com