Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI di Gedung Nusantara. Foto: TV Parlemen/BPMI Setpres
Presiden Prabowo Tegaskan Kekayaan Negara Harus untuk Kesejahteraan Rakyat
Eko Nordiansyah • 23 May 2026 19:06
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa sistem ekonomi Indonesia harus kembali berpegang pada Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini menjadi pedoman para pendiri bangsa agar sumber daya alam Indonesia dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Para pendiri bangsa kita dipimpin oleh Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir dan mereka-mereka yang menyusun Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mereka telah menetapkan cetak biru perekonomian bangsa kita,” kata Prabowo dikutip dari laman Instagram @bakom.ri, Sabtu, 23 Mei 2026.
Prabowo mengatakan, cetak biru itu dituangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, Pasal 33 dengan jelas menjabarkan sistem perekonomian yang harusnya dijalankan sebagai bangsa, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan.
“Ayat ke-3, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas Presiden.

(Ilustrasi. MI/Ramdani)
Ekonomi jalan tengah
Prabowo mengungkapkan, ekonomi yang cocok untuk Indonesia adalah ekonomi jalan tengah, yaitu ekonomi yang berani mengambil yang terbaik dari sosialisme dan yang terbaik dari kapitalisme.Presiden juga menyebut ekonomi Indonesia dibangun dengan semangat gotong royong, keadilan, dan kesejahteraan untuk seluruh masyarakat. Dengan semangat ini, ekonomi Indonesia tumbuh lebih adil dan berpihak pada masyarakat luas.
Negara hadir untuk melindungi masyarakat, memastikan hasil pembangunan bisa dirasakan bersama, serta menjaga agar kekayaan bangsa menjadi kekuatan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.