BGN Pastikan Tak Ada Susu Formula di Program MBG untuk Bayi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Foto: Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom).

BGN Pastikan Tak Ada Susu Formula di Program MBG untuk Bayi

Gabriella Thesa Widiari • 22 May 2026 14:01

Jakarta: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan susu formula tidak masuk dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk bayi 0-6 bulan. Hal ini mengacu pada prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI eksklusif.

"Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," ujar Dadan, dilansir dari Antara, Jumat, 22 Mei 2026.
 


Dadan mengatakan, sejumlah produk susu, seperti susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu formula pertumbuhan untuk anak usia 12-36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui, merupakan produk legal yang penggunaannya diatur negara. Namun demikian produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dalam Program MBG.

Opsi menggunakan produk susu seperti yang dijelaskannya dalam program MBG, menurutnya dilakukan dengan kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.

Meski begitu, Dadan menekankan, fokus utama program MBG tetap pada pemenuhan gizi, perlindungan ASI eksklusif. Selain itu juga memastikan intervensi diberikan sesuai kebutuhan medis maupun kondisi gizi di lapangan.


Ilustrasi susu bayi. Foto: Freepik.

Dadan juga menjelaskan Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai dari tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat. Oleh karena itu SE tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.

Sementara SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk untuk kelompok 3B.

Kebijakan pemberian atau intervensi gizinya diatur dalam pedoman teknis distribusi makanan serta edukasi gizi dan keamanan pangan pada Program MBG bagi kelompok 3B yang saat ini sedang direvisi bersama oleh BGN, Kementerian Kesehatan, Kemendukbangga/BKKBN, BPOM, dan Bappenas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)