Tak Punya Izin Tinggal Sejak 2019, WN Nigeria Diusir dari Tangerang

Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Nikemjika Anthony Uzonna dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Metrotvnews.com Hendrik Simorangkir

Tak Punya Izin Tinggal Sejak 2019, WN Nigeria Diusir dari Tangerang

Hendrik Simorangkir • 6 December 2025 15:52

Tangerang: Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Nikemjika Anthony Uzonna, 41, dideportasi dan dilakukan penangkalan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Pasalnya, WN tersebut tinggal di wilayah Tangerang tidak memiliki izin tinggal.

"Diketahui, izin tinggal kunjungan WNA tersebut telah berakhir sejak 4 Januari 2019," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, Sabtu, 6 Desember 2025.

 


Sebelum kedapatan melanggar izin tinggal, Nikemjika Anthony diketahui tinggal di permukiman di kawasan Citra Raya Kabupaten Tangerang. Selama di persembunyiannya, kata Hasanin, Anthony tinggal bersama kekasih yang merupakan warga Indonesia.

"Bahkan, selama itu pun, dia tidak bekerja, hanya mengandalkan transferan uang dari kampung halamannya saja. WNA ini telah kami usulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, yang berarti dia tidak diizinkan masuk kembali ke Indonesia," jelas Hasanin.


Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Nikemjika Anthony Uzonna dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Metrotvnews.com Hendrik Simorangkir

Proses pendeportasian Anthony dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia menumpang maskapai Ethiopian Airlines nomor penerbangan ET629 dengan tujuan Kano, Nigeria.

"Pihak Imigrasi Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian," kata Hasanin.

WNA tersebut dideportasi telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)