Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara asing asal Swedia, GR (tengah), yang merupakan terduga pelaku kejahatan kekerasan serius. Foto: Antara/HO-Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas.
Anggi Tondi Martaon • 2 December 2025 16:27
Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Swedia berinisial GR, 34. Dia diduga pelaku kejahatan kekerasan serius di negaranya.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, Ditjen Imigrasi menindak GR setelah menerima permintaan resmi dari otoritas kepolisian Swedia. "GR dicurigai terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir dan terlacak berada di Indonesia sejak Agustus 2025, meskipun belum masuk red notice Interpol,” ucap Yuldi dikutip dari Antara, Selasa, 2 Desember 2025.
Yuldi menjelaskan GR pertama kali tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025. Dia diduga menggunakan visa kunjungan saat kedatangan.
Kemudian, polisi Swedia meminta bantuan kepada Indonesia memulangkan GR. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi pada 5 November 2025.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan. Berdasarkan pengecekan sistem oleh petugas, ditemukan bahwa GR telah melewati masa izin tinggal (overstay) selama lebih dari 60 hari.
| Baca juga: Pemerintah Pulangkan 2 WNA Terpidana Mati Kasus Narkotika Asal Inggris ke Negaranya |
