Pemerintah Pulangkan 2 WNA Terpidana Mati Kasus Narkotika Asal Inggris ke Negaranya

Pemerintah Indonesia menyerahkan dua narapidana asing kasus narkotika, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi kepada pemerintah Inggris setelah menandatangani berita serah terima resmi di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (6/1

Pemerintah Pulangkan 2 WNA Terpidana Mati Kasus Narkotika Asal Inggris ke Negaranya

Whisnu Mardiansyah • 7 November 2025 00:15

Denpasar: Pemerintah Indonesia menyerahkan dua narapidana asing kasus narkotika, Lindsay June Sandiford, 68 dan Shahab Shahabadi, 35, kepada Pemerintah Inggris. Proses serah terima berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis malam, 6 November 2025.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenkumham RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen Indonesia. "Proses ini mencerminkan komitmen Indonesia kepada penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung nilai kemanusiaan," ujar Surya Mataram di Lapas Kerobokan, seperti dilansir Antara, Kamis, 6 November 2025.

Proses serah terima ditandai penandatanganan berita acara oleh Surya Mataram bersama Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Decky Nurmansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, dan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing. Kedua narapidana hadir dalam prosesi dengan mengenakan kemeja putih.

Lindsay dan Shahab meninggalkan Lapas Kerobokan sekitar pukul 21.28 Wita dengan pengawalan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya dijadwalkan terbang pukul 00.30 Wita menuju Doha, kemudian melanjutkan penerbangan ke London.

 



Wakil Duta Besar Inggris Matthew Downing menyampaikan apresiasi kebijakan Pemerintah Indonesia. "Kedua tahanan memiliki masalah kesehatan serius dan dipulangkan ke Inggris atas dasar kemanusiaan," ujar Matthew Downing, Kamis, 6 November 2025.

Lindsay Sandiford telah menjalani hukuman 13 tahun sejak ditahan pada 25 Mei 2012. Wanita asal Inggris ini divonis hukuman mati atas kasus penyelundupan 4,7 kilogram kokain pada 22 Januari 2013. Lindsay diketahui menderita diabetes melitus tipe dua dan hipertensi.

Shahab Shahabadi sebelumnya divonis pidana seumur hidup. Ia ditangkap pada 2014 di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 9,696 gram metamfetamina. Shahab mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)