Wamenham RI Mugiyanto melakukan pertemuan dengan Australian Human Rights Commission (AHRC/Komisi HAM Australia), di Sydney, Australia, Selasa, 2 Desember 2025. Foto: Dok/Istimewa
Fachri Audhia Hafiez • 3 December 2025 16:00
Jakarta: Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenham RI) Mugiyanto menggelar pertemuan dengan Australian Human Rights Commission (AHRC/Komisi HAM Australia), di Sydney, Australia, Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam pertemuan itu, Mugiyanto didampingi Staf Khusus Menteri HAM bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Internasional Stanislaus Wena beserta tim dan Konjen RI Sydney serta DCM KBRI Canberra.
Pada pertemuan itu, Mugiyanto memperkenalkan Kemenham RI yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto terbuka untuk bekerja sama dan menerima saran serta masukan dari semua pihak dalam upaya pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia (P5HAM).
Mugiyanto menekankan pentingnya penyelesaian isu-isu peristiwa
pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia, khususnya pada upaya pemulihan yang memadai bagi korban dan pencegahan keberulangan, juga sebagai bentuk komitmen nyata Kemenham RI dalam mempromosikan perlindungan HAM serta membina hubungan baik dengan negara-negara sahabat.
“Pemerintah RI saat ini tengah menginisiasi diselenggarakannya
Asia-Pacific Ministerial Forum on Human Rights. Kami mewakili Kemenham RI juga mengajak pemerintah Australia melalui AHRC untuk menginisiasi Indonesia - Australia Human Rights Dialogue,” ujar Mugiyanto.
Wamenham RI Mugiyanto (keempat dari kanan) saat melakukan pertemuan dengan Australian Human Rights Commission (AHRC/Komisi HAM Australia), di Sydney, Australia, Selasa, 2 Desember 2025. Foto: Dok/Istimewa
Sementara itu Presiden AHRC Hugh de Kretser beserta Chief Executive AHRC Leanne Smith menyambut baik dan antusias dengan rencana ini. Menurut mereka, Australia memandang penting Indonesia dan merasa perlu untuk melaksanakan sebuah high-level dialogue untuk berbagai isu-isu HAM secara bilateral maupun regional.
“Saat ini, kami sedang mendorong agar pihak Pemerintah Australis menyusun Undang-Undang (UU) tentang
Human Rights Act (HAM) seperti Indonesia yang memiliki UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata mereka.