Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azzam. Foto: tangkapan layar Youtube Metro TV
Apindo Dorong RUU Ketenagakerjaan Perluas Kesempatan Kerja
Muhamad Marup • 2 September 2026 16:05
Jakarta: Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azzam, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja, tetapi juga memperluas kesempatan kerja. Menurutnya, pekerjaan itu sendiri merupakan bentuk perlindungan terbaik bagi pekerja.
"Kita dari Apindo sebenarnya menambahkan perluasan kesempatan kerja. Karena apa? Karena perlindungan yang terbaik bagi pekerja, pekerjaan itu sendiri," ujar Bob, dalam program Top Economy di Metro TV, tayang tiap Selasa, pukul 21.05 WIB.
Ia menekankan, hubungan pengusaha dan pekerja seharusnya tidak diposisikan sebagai dua pihak yang selalu berhadapan. Keduanya dinilai memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat sekaligus memperluas lapangan pekerjaan.
"Nah, ini yang kita ingin ubah dengan undang-undang ini, mestinya buruh dan pengusaha punya satu goal yang sama," jelasnya.
Bob mengingatkan aturan yang terlalu membatasi justru berisiko membuat lapangan pekerjaan baru tidak muncul. Selain memperluas kesempatan kerja, Apindo mendorong agar aturan ketenagakerjaan Indonesia memiliki standar yang kompetitif dengan negara-negara ASEAN.
Ia menambahkan, hal tersebut penting karena Indonesia membutuhkan investasi, termasuk investasi asing. Keberadaan investasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
"Kita butuh pertumbuhan yang tinggi. Pertumbuhan tinggi itu tidak akan terjadi tanpa ada investasi asing," katanya.

Program Top Economy Metro TV. Foto: tangkapan layar Youtube Metro TV
Bob mengatakan Apindo saat ini masih mempelajari draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang beredar. Salah satu hal yang masih ditunggu pengusaha adalah naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
Ia mencontohkan persoalan pesangon yang menurutnya perlu dikaji tidak hanya dari sisi besaran, tetapi juga implementasinya. Bob menyebut terdapat usulan penambahan pesangon sebesar 25 persen, sementara tingkat kepatuhan terhadap pembayaran pesangon saat ini dinilai baru sekitar 40 persen.
"Itu yang sebenarnya akan dikaji. Dan materi-materinya sudah sempat kita pelajari," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan revisi UU Ketenagakerjaan akan menjawab dinamika dunia kerja. Dengan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, regulasi akan memperkuat perlindungan dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional.
"Yang kita bicarakan di undang-undang ini bukan hanya tentang pekerja yang sudah memiliki pekerjaan, tapi sistem ketenagakerjaan mulai dari masyarakat yang mencari pekerjaan," ucapnya.
Ia mengatakan perlindungan perlu diberikan sejak seseorang mencari pekerjaan dan meningkatkan keterampilan. Menurutnya, pemerintah juga perlu hadir dalam proses pelatihan, pencarian pekerjaan, hingga seseorang memperoleh pekerjaan dan mendapatkan upah yang layak.
Nihayatul menambahkan, RUU tersebut juga akan mencakup aspek kesejahteraan dan jaminan sosial pekerja. Perlindungan juga dibutuhkan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun setelah seseorang kehilangan pekerjaan.
"Sistemnya mulai dari mencari kerja sampai ketika kalau ada PHK atau ketika mereka kehilangan pekerjaan," terangnya.
"Kita dari Apindo sebenarnya menambahkan perluasan kesempatan kerja. Karena apa? Karena perlindungan yang terbaik bagi pekerja, pekerjaan itu sendiri," ujar Bob, dalam program Top Economy di Metro TV, tayang tiap Selasa, pukul 21.05 WIB.
Ia menekankan, hubungan pengusaha dan pekerja seharusnya tidak diposisikan sebagai dua pihak yang selalu berhadapan. Keduanya dinilai memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat sekaligus memperluas lapangan pekerjaan.
"Nah, ini yang kita ingin ubah dengan undang-undang ini, mestinya buruh dan pengusaha punya satu goal yang sama," jelasnya.
Bob mengingatkan aturan yang terlalu membatasi justru berisiko membuat lapangan pekerjaan baru tidak muncul. Selain memperluas kesempatan kerja, Apindo mendorong agar aturan ketenagakerjaan Indonesia memiliki standar yang kompetitif dengan negara-negara ASEAN.
Ia menambahkan, hal tersebut penting karena Indonesia membutuhkan investasi, termasuk investasi asing. Keberadaan investasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
"Kita butuh pertumbuhan yang tinggi. Pertumbuhan tinggi itu tidak akan terjadi tanpa ada investasi asing," katanya.
.jpg)
Program Top Economy Metro TV. Foto: tangkapan layar Youtube Metro TV
Bob mengatakan Apindo saat ini masih mempelajari draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang beredar. Salah satu hal yang masih ditunggu pengusaha adalah naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
Ia mencontohkan persoalan pesangon yang menurutnya perlu dikaji tidak hanya dari sisi besaran, tetapi juga implementasinya. Bob menyebut terdapat usulan penambahan pesangon sebesar 25 persen, sementara tingkat kepatuhan terhadap pembayaran pesangon saat ini dinilai baru sekitar 40 persen.
"Itu yang sebenarnya akan dikaji. Dan materi-materinya sudah sempat kita pelajari," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan revisi UU Ketenagakerjaan akan menjawab dinamika dunia kerja. Dengan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, regulasi akan memperkuat perlindungan dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional.
"Yang kita bicarakan di undang-undang ini bukan hanya tentang pekerja yang sudah memiliki pekerjaan, tapi sistem ketenagakerjaan mulai dari masyarakat yang mencari pekerjaan," ucapnya.
Ia mengatakan perlindungan perlu diberikan sejak seseorang mencari pekerjaan dan meningkatkan keterampilan. Menurutnya, pemerintah juga perlu hadir dalam proses pelatihan, pencarian pekerjaan, hingga seseorang memperoleh pekerjaan dan mendapatkan upah yang layak.
Baca Juga :
Surpres Revisi UU Ketenagakerjaan Segera Terbit
"Sistemnya mulai dari mencari kerja sampai ketika kalau ada PHK atau ketika mereka kehilangan pekerjaan," terangnya.