Terima Laporan Satgas PKH, Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan terbaru dari Satgas PKH. Foto: BPMI Setpres.

Terima Laporan Satgas PKH, Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas

Gabriella Thesa Widiari • 5 September 2026 09:15

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menerima laporan terbaru dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Salah satu yang dilaporkan yaitu perkembangan hasil temuan serta pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Pertemuan tersebut digelar di kediaman pribadi Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 4 September 2026. Adapun pertemuan berlangsung selepas Presiden tiba kembali di Tanah Air usai merampungkan agenda kerja di Vladivostok, Rusia.

“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 September 2026.


Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 dan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Rusman.

Teddy menyampaikan, dalam pertemuan itu, Prabowo menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan profesional. Kepala Negara juga meminta seluruh tahapan eksekusi maupun penertiban kawasan hutan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Teddy.

Melalui Satgas PKH, pemerintah terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan. Termasuk kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum maupun aktivitas ilegal, sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.

(Gabriella Thesa Widiari)