Ilustrasi. Foto: Freepik.
Diskon 10% PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Sampai Mei, Cek Detailnya
Eko Nordiansyah • 4 May 2026 17:57
Jakarta: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapatkan potongan hingga 10 persen bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan diskon tersebut untuk PBB-P2 tahun 2026 yang berlaku mulai April.
"Kami memberikan keringanan 10 persen untuk PBB-P2 tahun 2026 dengan periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dikutip dari Antara, Senin, 5 Mei 2026.
Besaran diskon PBB-P2 2026
Melansir dari laman Bapenda Jakarta, keringanan bayar pajak tidak hanya sampai akhir Mei, melainkan sampai akhir September yang besaran potongannya mengikuti periode yang berlaku, seperti:- Pembayaran pada 1 April-31 Mei: diskon 10 persen.
- Pembayaran pada 1 Juni-31 Juli: diskon 7,5 persen.
- Pembayaran pada 1 Agustus-30 September: diskon lima persen.
Wajib pajak, tidak perlu melakukan pengajuan atau permohonan agar mendapatkan potongan harga. Hanya membayar langsung, lalu secara otomatis sudah mendapat potongan pada periode tersebut.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Besaran Diskon PBB-P2 2021-2025
Selain pajak 2026, Pemprov DKI juga memberikan keringanan pada PBB-P2 pada 2021 hingga 2025 yang tertunda sebesar lima persen. Potongan harga ini berlaku mulai dari 1 April hingga 31 Desember 2026.Syarat ketentuan
Potongan harga hanya diberikan kepada beberapa kriteria yang dimiliki wajib pajak. Nilai jual objek pajak (NJOP) dengan nilai Rp2 miliar hingga rumah susun dengan NJOP bernilai Rp650 juta ialah penerima diskon PBB-P2.Adapun syarat lainnya, yaitu wajib pajak harus milik pribadi dan NIK yang sudah verifikasi pada aplikasi akun Pajak Online.
Pengurangan 75%
Sementara itu, pemerintah memberikan potongan sebesar 75 persen atas permohonan yang telah berjasa kepada negara, seperti veteran, perintis kemerdekaan, penerima tanda jasa, mantan presiden atau wapres, mantan gubernur atau wagub, serta ahli waris yang memenuhi persyaratan.Kebijakan ini sudah diatur dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. Lusiana mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif yang diberikan oleh Gubernur, karena masih banyak fasilitas yang bisa dinikmati, seperti pengurangan, pembebasan, hingga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.
"Banyak insentif yang kita berikan untuk membantu masyarakat di dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," jelas Lusiana. (Adrian Bachtiar)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com