Ilustrasi. Foto: Xpert.Digital.
AS Getok Tarif Tambahan 25% Impor Cip Komputasi Canggih Tertentu
Husen Miftahudin • 15 January 2026 08:01
New York: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memberlakukan tarif tambahan sebesar 25 persen untuk impor cip komputasi canggih tertentu, yang akan mulai berlaku pada Kamis waktu setempat.
Dalam sebuah proklamasi yang diposting di situs web Gedung Putih, Trump mengatakan tarif tersebut akan tetap berlaku. Kecuali tindakan tersebut secara tegas dikurangi, dimodifikasi, atau dihentikan.
"Tarif ini merupakan tambahan dari bea, biaya, pungutan, dan biaya lain yang berlaku untuk semikonduktor impor tersebut, kecuali dinyatakan lain di bawah ini," demikian bunyi pernyataan tersebut, seperti dikutip dari Xinhua, Kamis, 15 Januari 2026.
Trump menyebutkan kekhawatiran keamanan nasional sebagai alasan pemberlakuan tarif impor semikonduktor. Adapun cip komputasi canggih dan produk turunan tertentu yang dijelaskan dalam proklamasi tersebut merujuk pada produk-produk yang impornya tidak berkontribusi pada pembangunan rantai pasokan teknologi AS dan penguatan kapasitas manufaktur domestik untuk produk turunan semikonduktor.
| Baca juga: Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen bagi Negara Mitra Dagang Iran |

(Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: Anadolu)
Pengecualian tarif tambahan
Proklamasi tersebut mencakup pengecualian, yang menyatakan tarif bea masuk tidak berlaku untuk impor produk-produk yang tercakup untuk digunakan di pusat data AS, untuk perbaikan atau penggantian yang dilakukan di AS.
Kemudian penelitian dan pengembangan di AS, perusahaan rintisan di AS, aplikasi konsumen non-pusat data di AS, digunakan dalam aplikasi industri sipil non-pusat data di AS, serta untuk digunakan dalam aplikasi sektor publik AS.
Pengecualian ini juga berlaku untuk produk-produk yang tercakup untuk penggunaan lain yang dianggap berkontribusi pada penguatan rantai pasokan teknologi AS atau kapasitas manufaktur dalam negeri untuk turunan semikonduktor.
Trump memerintahkan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk mengambil tindakan yang diperlukan atau sesuai untuk mengelola tarif yang diberlakukan oleh proklamasi tersebut sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku.
"Tidak akan ada pengembalian bea masuk sehubungan dengan bea yang dikenakan berdasarkan proklamasi ini," bunyi pengumuman tersebut.