Kartu kredit, salah satu jenis uang giral. Foto: dok MI/Sumaryanto.
Mengulik Uang Giral: Definisi dan Perbedaanya dengan Uang Kartal
Husen Miftahudin • 13 January 2026 14:15
Jakarta: Uang giral merupakan alat pembayaran nontunai berupa saldo yang tersimpan di bank. Uang jenis ini diterbitkan oleh bank umum melalui berbagai instrumen perbankan. Kehadirannya menawarkan kemudahan, keamanan, dan fleksibilitas dalam bertransaksi.
Definisi uang giral
Merangkum dari laman Deposito BPR, diketahui menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, uang giral merupakan tagihan umum berupa saldo rekening yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran melalui mekanisme perbankan.
Uang ini diterbitkan oleh bank dalam bentuk surat berharga sebagai bukti sah transaksi, namun tidak dapat digunakan secara langsung seperti uang tunai karena harus memenuhi syarat tertentu.
Untuk dapat menggunakannya, pemilik uang giral perlu melalui beberapa proses perbankan, mulai dari simpanan awal, penyaluran kredit, dan deposito berjangka. Dana deposito (uang kuasi) perlu dicairkan terlebih dahulu sebelum dapat digunakan untuk bertransaksi.
Ciri-ciri uang giral
Berikut ciri-ciri uang giral yang perlu diketahui, dilansir dari laman OCBC:
- Diterbitkan oleh lembaga keuangan atau perbankan, bukan bank sentral.
- Tidak berbentuk uang fisik, melainkan berupa surat berharga, barcode scan, atau kode tertentu yang dikeluarkan bank.
- Penggunaannya bersifat pilihan, sehingga pihak penerima transaksi berhak menerima atau menolaknya.
- Keamanannya dijamin oleh sistem perbankan yang mengatur dan melindungi penggunaan uang giral.
- Hanya dapat digunakan untuk transaksi tertentu, bukan untuk pembayaran tunai sehari-hari.
- Kepemilikan bersifat personal, tercantum atas nama pemilik yang tertera dalam surat berharga atau rekening.
- Pencairan ke uang kartal memerlukan prosedur khusus, yaitu melalui pihak yang berwenang sesuai ketentuan bank.
| Baca juga: Mengenal Uang Kartal: Sejarah, Ciri-ciri, dan Kegunaannya |
Jenis uang giral
Berikut macam-macam uang giral yang digunakan dalam transaksi sehari-hari, dilansir dari Sahabat Pegadaian:
1. Kartu kredit
Kartu kredit adalah alat pembayaran nontunai yang diterbitkan bank dan digunakan melalui mesin EDC. Setiap transaksi menjadi tagihan harus dilunasi sesuai ketentuan bank.2. Cek
Cek adalah surat berharga berisi perintah dari pemilik rekening kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana kepada pihak tertentu.3. Bilyet
Bilyet merupakan dokumen resmi dari bank yang digunakan untuk memindahkan dana antar rekening sebagai bagian dari transaksi nontunai.4. Giro
Giro adalah simpanan di rekening koran yang dapat digunakan untuk menarik atau memindahkan dana melalui cek atau instrumen pembayaran lainnya.5. Wesel
Wesel merupakan surat perintah pembayaran yang berfungsi untuk mengirimkan uang kepada pihak tertentu melalui perantara bank.
(Cek, salah satu jenis uang giral. Foto: pelajaran.co.id)
Perbedaan uang giral dan uang kartal
Melansir dari OCBC, terdapat perbedaan antara uang giral dan uang kartal dari berbagai sisi, di antaranya sebagai berikut:
1. Segi karakteristik fisik
Uang kartal memiliki bentuk fisik berupa uang kertas dan logam yang dapat disentuh dan digunakan langsung sebagai alat pembayaran sah. Sedangkan uang giral tidak berwujud fisik karena berupa saldo simpanan di bank, dengan bukti transaksi dalam bentuk cek, giro, bilyet, atau kartu pembayaran.2. Segi sifat
Kepemilikan uang kartal bersifat bebas dan ditentukan oleh siapa yang memegangnya, sehingga dapat digunakan oleh siapa saja. Sebaliknya, uang giral bersifat personal karena kepemilikannya terikat pada identitas tertulis dan hanya dapat digunakan oleh pihak yang berhak.3. Segi transaksi
Uang kartal wajib diterima sebagai alat pembayaran dalam semua transaksi. Uang giral digunakan melalui instrumen perbankan dan tidak selalu diterima oleh semua pihak, sehingga penggunaannya terbatas pada situasi tertentu.4. Segi keamanan
Uang kartal memiliki risiko kehilangan atau pencurian tinggi karena mudah dipindahtangankan. Uang giral dinilai lebih aman karena tidak perlu membawa uang fisik dalam jumlah besar dan pencairannya hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan bank.Uang giral menawarkan keunggulan signifikan dari sisi kepraktisan, keamanan, dan efisiensi. Pembayaran dengan sistem nontunai ini mampu meminimalisir penyalahgunaan dan risiko keuangan lainnya. Hal ini membuat transaksi uang giral lebih aman untuk aktivitas keuangan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com