Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah.
Mengenal Uang Kartal: Sejarah, Ciri-ciri, dan Kegunaannya
Husen Miftahudin • 13 January 2026 13:11
Jakarta: Uang kartal merupakan uang tunai yang disahkan oleh negara sebagai alat pembayaran resmi dalam berbagai transaksi. Uang ini digunakan secara langsung dalam aktivitas jual beli barang maupun jasa sebagai alat tukar yang sah dan diterima secara luas. Berikut penjelasan lengkap mengenai uang kartal dilansir dari Sahabat Pegadaian.
Apa itu uang kartal?
Uang kartal adalah uang tunai yang diterbitkan oleh bank sentral dan disahkan negara sebagai alat pembayaran yang sah untuk transaksi ekonomi sehari-hari. Di Indonesia, uang kartal dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dengan nilai nominal tertentu dan penggunaannya diatur oleh undang-undang.
Uang kartal berbentuk fisik berupa uang kertas dan logam. Uang jenis ini banyak digunakan untuk aktivitas ekonomi secara tunai, seperti membayar uang parkir, membeli jajanan di pasar, atau membeli kebutuhan pokok di supermarket.
Sejarah singkat uang kartal
Dulu masyarakat melakukan transaksi dengan sistem barter sebelum mengenal uang, lalu berkembang dengan menggunakan benda bernilai seperti logam atau permata sebagai alat tukar.
Uang logam atau koin mulai dikenal sejak abad ke-6 Sebelum Masehi (SM) di Lydia (sekarang Turki) lalu menyebar ke Eropa. Disusul kemunculan uang kertas pada abad ke-17 sebagai bukti simpanan emas atau perak di bank.
Di Indonesia, uang kartal mulai digunakan pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, sebelum akhirnya digunakan secara resmi oleh pemerintah Indonesia setelah masa kemerdekaan dengan menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai mata uang nasional dan identitas bangsa.
Ciri-ciri uang kartal
Berikut ciri-ciri uang kartal yang perlu diketahui:
- Memiliki bentuk fisik berupa uang kertas dan logam yang mudah dibawa dan digunakan.
- Mencantumkan nilai nominal yang jelas sebagai nilai absolut pada permukaan uang.
- Diterbitkan secara resmi oleh bank sentral, di Indonesia oleh Bank Indonesia (BI).
- Diatur dan dijamin oleh undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.
- Tidak memerlukan infrastruktur digital, sehingga dapat digunakan langsung tanpa perantara.
- Praktis untuk transaksi cepat, terutama dalam pembayaran tunai berskala kecil hingga menengah.
| Baca juga: Jejak Sejarah Uang di Indonesia: Dari Tradisional hingga Digital |

(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Jenis uang kartal
Berdasarkan material pembuatnya, uang kartal terbagi ke dalam dua jenis di antaranya sebagai berikut:
1. Uang kertas
Uang kertas merupakan uang kartal berbahan kertas khusus yang dilengkapi unsur pengaman seperti kode, gambar, dan tanda khusus untuk mencegah pemalsuan. Uang kertas dipilih karena praktis, ringan, dan biaya produksinya relatif terjangkau. Di Indonesia, uang kertas diterbitkan oleh BI dengan pecahan Rp1.000 hingga Rp100 ribu.
2. Uang logam
Uang logam adalah uang kartal berbahan logam seperti aluminium, nikel, kuningan, atau perunggu yang diterbitkan secara resmi oleh BI. Uang logam memiliki nilai nominal dan nilai intrinsik dari bahan pembuatannya. Umumnya uang logam digunakan untuk transaksi bernilai kecil. Pecahan yang beredar antara lain Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000.
Fungsi uang kartal
Berikut fungsi dari uang kartal, selain sebagai alat pembayaran dalam transaksi harian:
- Satuan hitung untuk menentukan dan membandingkan harga.
- Pengendali inflasi melalui pengaturan jumlah uang beredar.
- Alat pelunasan utang yang sah.
- Penyimpan nilai untuk kebutuhan di masa depan.
- Penggerak ekonomi yang memperlancar transaksi sehari-hari.
Uang kartal memiliki peran penting dalam sistem ekonomi negara. Meski kini perkembangan teknologi menghadirkan alternatif transaksi nontunai, uang kartal masih tetap digunakan untuk mendukung transaksi langsung terutama dalam skala kecil.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai uang kartal berguna agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan uang dan menjaga kelancaran roda perekonomian di Indonesia. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com