Anggota Polres Sumenep memeriksa temuan narkoba di pesisir Pulau Giligenting yang ditemukan warga, Senin, 13 April 2026. (ANTARA/ HO-Polres Sumenep)
Polda Jatim Sita 27,83 Kg Kokain Hasil Temuan Warga Pulau Giligenting
Silvana Febiari • 15 April 2026 09:49
Kabupaten Sumenep: Polda Jawa Timur (Jatim) menjemput barang bukti narkoba jenis kokain seberat 27,83 kilogram. Barang tersebut sebelumnya ditemukan oleh warga di Pulau Giligenting pada Senin, 13 April 2026.
"Saat ini, barang bukti tersebut sudah ada di Mapolda Jatim," kata Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto di Kabupaten Sumenep, dilansir dari Antara, Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avinato datang secara langsung ke Sumenep, sehari setelah adanya penemuan itu, Selasa, 14 April 2026. Kunjungan itu dilakukan dalam rangka kunjungan kerja.
"Barang bukti narkoba seberat 27,83 kilogram tersebut dibawa ke Mapolda Jatim untuk dilakukan uji laboratorium," ujarnya.
Baca Juga :
Sebelumnya, warga Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep dikejutkan dengan temuan 23 bungkusan mencurigakan di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan. Barang temuan itu kemudian dilaporkan warga ke Mapolsek Giligenting sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolres Sumenep.
Kapolres menuturkan penemuan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya benda asing di sekitar lokasi pantai. Di lokasi, petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan "BUGATTI" yang diduga berisi kokain.
Sebanyak sembilan bungkus ditemukan di dalam pulsak berbahan terpal warna abu-abu. Sedangkan, 14 lainnya tercecer di sekitar area pantai.
.jpg)
Anggota Polres Sumenep memeriksa temuan narkoba di pesisir Pulau Giligenting yang ditemukan warga, Senin, 13 April 2026. (ANTARA/ HO-Polres Sumenep)
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Giligenting langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.15 WIB dan menyerahkan ke Mapolres Sumenep. Temuan narkoba di Pulau Giligenting Sumenep itu merupakan kali kedua dalam kurun waktu setahun terakhir ini.
Sebelumnya, pada Mei 2025, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35 kilogram juga ditemukan di perairan Masalembo. Temuan tersebut tercatat sebagai yang terbesar di Jawa Timur pada saat itu.