Ilustrasi kekerasan. Foto: Ilustrasi Medcom.id
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual di FH UI Tak Bisa Diselesaikan Internal
Ficky Ramadhan • 15 April 2026 17:28
Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) prihatin atas dugaan pelecehan seksual, di Universitas Indonesia. Dugaan pelecehan melibatkan sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kasus ini diduga melibatkan 16 mahasiswa sebagai pelaku dan dinilai mencederai prinsip kampus sebagai ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Komnas Perempuan menegaskan lingkungan perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang publik yang menjunjung kesetaraan dan bebas dari praktik kekerasan berbasis gender.
Dugaan tindakan tersebut dikategorikan sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14. Komnas Perempuan menekankan bahwa ruang digital bukanlah area tanpa hukum, sehingga pelaku tidak dapat berlindung di balik alasan candaan.
"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," kata Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, Rabu, 15 April 2026.
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa dampak psikologis dari kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital, bersifat nyata dan dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Sondang Friskha Simanjuntak, juga menyoroti bahwa kasus ini bukanlah peristiwa tunggal. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, tercatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun 2025, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, 3.682 kasus dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling dominan, yakni 37,51 persen.
Dalam lima tahun terakhir, tren kekerasan berbasis gender online juga menunjukkan konsistensi sebagai jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan di ranah publik. Pada 2025, tercatat 1.091 kasus KBGO, dengan 977 kasus atau sekitar 90 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual berbasis digital.
"Data ini menegaskan bahwa kekerasan seksual berbasis digital menjadi ruang dan alat yang terus digunakan dan menunjukkan dimensi baru dan tren-nya terus menguat. Oleh karenanya, Komnas Perempuan mendesak penanganan serius dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan tinggi," ujar Sondang.
Komnas Perempuan menekankan bahwa mekanisme etik di lingkungan kampus tidak boleh menggantikan proses hukum. Keduanya harus berjalan beriringan untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terjadinya impunitas.
Selain itu, penanganan kasus ini dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan proses hukum.
Komnas Perempuan juga mendorong penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di Universitas Indonesia, dengan dukungan penuh dari pimpinan kampus.
Lembaga tersebut merekomendasikan agar Universitas Indonesia mengambil langkah konkret, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut, serta memastikan keadilan dan pemulihan bagi korban.
"Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus," tegas Sondang.
Pendekatan yang berpusat pada korban dinilai harus menjadi landasan utama dalam penanganan kasus, dengan memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, serta pemulihan psikologis, sosial, dan akademik korban.
Komnas Perempuan menilai, kasus ini harus menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk memperkuat komitmen sebagai ruang yang aman dan setara. Hal tersebut sejalan dengan jaminan konstitusi dalam Pasal 28G UUD 1945 mengenai hak setiap warga negara atas rasa aman.

Ilustrasi kekerasan. Foto: Ilustrasi Medcom.id
Di sisi lain, upaya pencegahan juga dinilai penting melalui pembangunan budaya kesetaraan di lingkungan kampus serta penghapusan norma yang melanggengkan kekerasan berbasis gender.
"Hanya dengan cara ini, kampus dapat benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan," tuturnya.