Pelataran FHUI Depok. ANTARA/Feru Lantara
UI Tegaskan Penonaktifan 16 Mahasiswa Hukum Bukan Sanksi Akhir
Silvana Febiari • 16 April 2026 12:11
Depok: Universitas Indonesia (UI) menegaskan penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI dalam kasus pelecehan verbal bukan merupakan bentuk sanksi akhir. Kebijakan itu merupakan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.
"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," kata Rektor UI Heri Hermansyah, dikutip dari Antara, Kamis, 16 April 2026.
Dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered). Pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik juga diberikan secara berkelanjutan.
"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan," ungkapnya.
Menurut dia, dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat. UI berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini.
Hasil pemeriksaan akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas. Penyampaiannya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi informasi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Universitas Indonesia. Foto UI
Sebelumnya, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap ke-16 mahasiswa Fakultas Hukum terduga pelaku kekerasan verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026. Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.